۞i-muslim

تفسير ابن كثير — سورة Ash-Shuraa 10

The Consultation · الإندونيسية

وَمَا ٱخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِن شَىْءٍ فَحُكْمُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۚ ذَٰلِكُمُ ٱللَّهُ رَبِّى عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ42:10

Selanjutnya Allah Swt. berfirman:

Tentang sesuatu apa pun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah, (Asy-Syura: 10)

Maksudnya, manakala kalian berselisih dalam urusan apa pun. Hal ini mengandung pengertian yang menyeluruh mencakup segala sesuatu,

maka putusannya (terserah) kepada Allah. (Asy-Syura: 10)

Yakni Dialah yang akan memutuskannya melalui Kitab (Al-Qur'an)-Nya dan sunnah Nabi-Nya. Semakna dengan apa yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya:

Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya). (An-Nisa: 59)

Adapun firman Allah Swt.:

Yang demikian itu adalah Allah Tuhanku. (Asy-Syura: 10)

Artinya, yang memutuskan segala sesuatu itu adalah Dia.

Kepada-Nyalah aku bertawakal dan kepada-Nyalah aku kembali. (Asy-Syura: 10)

Yakni hanya kepada-Nyalah aku merujuk dalam semua urusan.

Indonesian translation — likely Pustaka Imam Asy-Syafi'i (M. Abdul Ghoffar)

Unabridged, full isnads

Indonesian translation; publisher unconfirmed. If you hold the rights to this translation, please contact us.