۞i-muslim

İbn Kesîr Tefsiri — Yusuf Sûresi 75

Yûsuf · Endonezce

قَالُوا۟ جَزَٰٓؤُهُۥ مَن وُجِدَ فِى رَحْلِهِۦ فَهُوَ جَزَٰٓؤُهُۥ ۚ كَذَٰلِكَ نَجْزِى ٱلظَّـٰلِمِينَ12:75

Demikianlah hukum yang berlaku di dalam syariat Nabi Ibrahim a.s., yaitu bahwa si pencuri diserahkan nasibnya kepada orang yang dicuri. Dan hal inilah yang diinginkan oleh Yusuf a.s. Untuk menyembunyikan tujuannya, Yusuf memulai pemeriksaan terhadap karung-karung mereka sebelum karung milik saudara sekandungnya.

kemudian dia mengeluarkan piala raja itu dari karung saudaranya. (Yusuf:76)

Dan Yusuf menetapkan hukum atas mereka berdasarkan pengakuan dan ketetapan mereka sendiri, serta sekaligus mengharuskan bagi mereka menuruti ketentuan hukum yang diyakini oleh mereka (yaitu syariat Nabi Ibrahim a.s.). Karena itulah dalam firman selanjutnya disebutkan:

Demikianlah Kami atur untuk (mencapai maksud) Yusuf. (Yusuf:76)

Indonesian translation — likely Pustaka Imam Asy-Syafi'i (M. Abdul Ghoffar)

Unabridged, full isnads

Indonesian translation; publisher unconfirmed. If you hold the rights to this translation, please contact us.