**Firman Allah Swt.:**
*...yang akan menolongnya selain Allah, dan sekali-kali ia tidak dapat membela dirinya. Di sana pertolongan itu hanya dari Allah Yang Hak.*
para ahli qiraah berselisih pendapat mengenai waqaf pada lafaz hunalika. Di antara mereka ada yang mewaqafkan pada firman-Nya:
*...dan sekali-kali ia tidak dapat membela dirinya di sana.*
Yakni di tempat itu yang tertimpa oleh azab Allah, tiada seorang pun yang dapat menyelamatkan harta miliknya dari azab Allah. Kemudian dimulai lagi dengan ayat baru, yaitu firman-Nya:
Pertolongan itu hanya dari Allah Yang Hak. (Al Kahfi:44) Akan tetapi, ada sebagian ulama yang mewaqafkan pada firman-Nya:
*...dan sekali-kali ia tidak dapat membela dirinya.*