۞i-muslim

İbn Kesîr Tefsiri — An-Nur Sûresi 62

Nur · Endonezce

إِنَّمَا ٱلْمُؤْمِنُونَ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَإِذَا كَانُوا۟ مَعَهُۥ عَلَىٰٓ أَمْرٍ جَامِعٍ لَّمْ يَذْهَبُوا۟ حَتَّىٰ يَسْتَـْٔذِنُوهُ ۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَسْتَـْٔذِنُونَكَ أُو۟لَـٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۚ فَإِذَا ٱسْتَـْٔذَنُوكَ لِبَعْضِ شَأْنِهِمْ فَأْذَن لِّمَن شِئْتَ مِنْهُمْ وَٱسْتَغْفِرْ لَهُمُ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ24:62

Ini pun merupakan etika yang diajarkan oleh Allah kepada hamba-hamba-Nya yang beriman. Sebagaimana Allah telah memerintahkan mereka untuk meminta izin bila hendak masuk ke rumah orang lain, juga Allah memerintahkan mereka meminta izin bila hendak pergi meninggalkannya. Terlebih lagi bila mereka sedang berada dalam pertemuan dengan Rasulullah Saw., seperti dalam salat Jumat, atau salat hari raya, atau salat berjamaah atau pertemuan membicarakan masalah penting, dan lain sebagainya. Allah Swt. memerintahkan kepada mereka agar jangan pergi begitu saja meninggalkan Rasulullah Saw. dalam keadaan seperti itu, melainkan sesudah terlebih dahulu meminta izin dan mendapat perintah darinya. Sesungguhnya orang yang mengamalkan etika izin pamit ini termasuk orang-orang mukmin yang sempurna imannya.

Kemudian Allah Swt. memerintahkan kepada Rasul-Nya bahwa apabila ada seseorang dari sahabatnya yang meminta izin untuk pamit karena ada keperluan penting, hendaknya ia memberikan izin kepadanya jika hal ini dipandang perlu olehnya. Karena itulah Allah Swt. berfirman:

berilah izin kepada siapa yang kamu kehendaki di antara mereka, dan mohonkanlah ampunan untuk mereka. (An Nuur:62), hingga akhir ayat.

Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Hambal dan Musaddad. Keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Bisyr ibnul Mufaddal, dari Ajian, dari Sa'id Al-Maqbari, dari Abu Hurairah r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Apabila seseorang di antara kalian sampai di majelis (nya), hendaklah memberi salam, dan apabila hendak bangkit meninggalkannya, hendaklah memberi salam (pula), karena salam yang pertama tidaklah lebih utama daripada salam yang terakhir.

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Turmuzi dan Imam Nasai melalui hadis Muhammad ibnu Ajian dengan sanad yang sama. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan.

Indonesian translation — likely Pustaka Imam Asy-Syafi'i (M. Abdul Ghoffar)

Unabridged, full isnads

Indonesian translation; publisher unconfirmed. If you hold the rights to this translation, please contact us.