Takwil ini lebih serasi dengan makna lahiriah ayat, dan dengan pengertian yang sama disebutkan dalam konteks selanjutnya yang berfungsi sebagai mubdal minhu-nya, yaitu firman Allah Swt.:
(yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari kiamat. (Al-Furqan:69)
Yakni siksaan itu diulang-ulang terhadapnya dan diperkeras.
dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina. (Al Furqaan:69)
Maksudnya, dalam keadaan terhina lagi rendah.
Firman Allah Swt.:
kecuali orang-orang yang bertobat, beriman, dan mengerjakan amal saleh. (Al Furqaan:70)
Artinya, pembalasan dari perbuatannya yang buruk-buruk adalah seperti yang telah disebutkan di atas.