Firman Allah Swt.:
Tidak ada suatu keberatan pun atas Nabi tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya. (Al Ahzab:38)
Yakni tentang apa yang dihalalkan baginya dan apa yang diperintahkanNya, yaitu mengawini Zainab r.a. yang telah diceraikan oleh anak angkat beliau sendiri (Zaid ibnu Harisah r.a.)
Firman Allah Swt.:
(Allah telah menetapkan yang demikian itu) sebagai sunnah-Nya pada nabi-nabi yang telah berlalu dahulu. (Al Ahzab:38)
Hal ini merupakan hukum Allah pada nabi-nabi sebelumnya. Allah tidak sekali-kali memerintahkan kepada mereka untuk melakukan sesuatu yang menyebabkan mereka berdosa karenanya.
Ayat ini merupakan sanggahan terhadap sebagian orang dari kalangan orang-orang munafik yarig menduga bahwa martabat Nabi Saw. menjadi berkurang karena mengawini bekas istri anak angkatnya.
Dan adalah ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku. (Al Ahzab:38)
Maksudnya, itu urusan yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. itu pasti terjadi dan tidak akan bisa dielakkan lagi, karena apa yang dikehendakiNya pasti terjadi dan apa yang tidak dikehendaki-Nya pasti tidak akan terjadi.