**Firman Allah Swt.:**
*Dan barang siapa yang mengerjakan kesalahan atau dosa, kemudian dituduhkannya kepada orang yang tidak bersalah.*, hingga akhir ayat.
Seperti yang dilakukan oleh Bani Ubairiq, ketika ia melemparkan tuduhan perbuatan jahatnya kepada orang Lain yang dikenal saleh, yaitu Labid ibnu Sahl, sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadis di atas. Atau seperti apa yang dituduhkan orang-orang kepada Zaid ibnus Samin (seorang Yahudi), padahal Zaid tidak bersalah, dan mereka yang menuduhnya sebagai orang-orang zalim yang berkhianat, seperti yang diperlihatkan oleh Allah kepada Rasul-Nya.
Kemudian ancaman dan cemoohan ini bersifat umum. Dengan kata lain, mencakup pula selain mereka yang disebut dari kalangan orang-orang yang melakukan perbuatan jahat seperti mereka dan berkarakter seperti mereka, maka baginya hukuman yang sama seperti yang diterima mereka.