Adapun firman Allah Swt.:
dan apabila rasul-rasul telah ditetapkan waktu (mereka). (Al-Mursalat: 11)
Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa makna uqqitat ialah dikumpulkan. Ibnu Zaid mengatakan, dan ayat ini semakna dengan apa yang disebutkan di dalam ayat lain melalui firman-Nya:
(Ingatlah), hari di waktu Allah mengumpulkan para rasul. (Al-Maidah: 109)
Dan Mujahid mengatakan, bahwa makna uqqitat ialah ditangguhkan. Menurut As-Sauri, dari Mansur, dari Ibrahim, uqqitat artinya dipersiapkan seakan-akan menurutnya dianggap semakna dengan apa yang disebutkan dalam firman-Nya:
Dan terang benderanglah bumi (padang mahsyar) dengan cahaya (keadilan) Tuhannya; dan diberikanlah buku (perhitungan perbuatan masing-masing) dan didatangkanlah para nabi dan saksi-saksi dan diberi keputusan di antara mereka dengan adil, sedangkan mereka tidak dirugikan. (Az-Zumar: 69)